MAKASSAR - Oknum Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan berinisal AA (49) bersama tersangka SR (45) selaku tokoh Masyarakat beralamat di Desa Mantadulu melakukan perambahan dan pembakaran hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai. Sabtu 15 Juli 2023.
Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pengembangan serta pemeriksaan tambahan dan menetapkan AA Oknum Kepala Desa Mantadulu sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA dan berhasil mengamankan SR (Tokoh Masyarakat) Mantadulu Kabupaten Luwu Timur terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. Selanjutnya Tim Operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wialayah Sulawesi menetapkan AA (49) Kepala Desa sebagai tersangka akibat perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa dengan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh dirinya selaku Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Huta Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraph 4 kehutanan pasal 35 angka 19, Pasal 78 ayat (3) dan (4) Jo angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf “a” dan “b”, dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000, - (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah). Saat ini tersangka SR tokoh masyarakat Mantadulu kabupaten Luwu Timur dan AA telah ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. “apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim Operasi dan Penyidik atas penyelesaian kasus ini sehingga dapat diselesaikan dengan cepat, selanjutnya kami meminta kepada para Penyidik untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini” ujar Aswin Bangun, Kepala Balai LHK Wilayah Sulawesi.
Aswin Bangun menegaskan kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat.
Baca juga:
Tok, PT Torganda terancam Pailit
|
“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera”, tegas Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.